Ada pemandangan menarik di lingkungan Sekolah Islam Az Zahra. Pada peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober 2023, seluruh siswa, guru dan karyawan di Sekolah Islam Az Zahra kompak mengenakan batik.
Tak hanya siswa, guru, karyawan hingga petugas keamanan di Sekolah Islam Az Zahra ikut menyemarakkan Hari Batik Nasional kali ini.
Peringatan Hari Batik di Sekolah Islam Az Zahra ini adalah sebagai upaya mengenalkan kebudayaan asli Indonesia kepada para siswa sebagai generasi penerus bangsa agar lebih mencintai warisan luhur budaya bangsa.
Di PGTK Islam Az Zahra, para siswa terlihat ceria mengenakan batik dengan berbagai motif termasuk batik Lampung.
Demikian pula di SD Islam Az Zahra, meskipun tengah berlangsung PTS namun para guru dan siswa terlihat meriah mengenakan batik.
Pemandangan serupa juga terlihat di SMP Islam Az Zahra, para siswa dan gurunya antusias mengenakan batik.
Dalam peringatan Hari Batik Nasional tahun 2023 kali ini, Yayasan Batik Indonesia bekerjasama dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Perindustrian serentak memperingati Hari Batik Nasional untuk meningkatkan kepedulian generasi bangsa pada keragaman batik Nusantara.
Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional berawal dari keputusan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO yang menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Penetapan ini dilakukan pada 2 Oktober 2009 silam. Setelah UNESCO melakukan penilaian terhadap teknik, simbol, dan budaya batik yang berkaitan dengan kebudayaan Indonesia.
Keputusan untuk menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi dikeluarkan UNESCO dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah mengenai Warisan Budaya Nonbendawi. Sidang ini berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Momen penetapan inilah yang menginspirasi Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Namun peringatan nasional ini sedikit berbeda dengan hari peringatan lainnya. Hari Batik Nasional bukanlah hari libur nasional.
Ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang dikeluarkan pada 17 November 2009. Menurut Keppres tersebut, Hari Batik Nasional perlu dimunculkan karena batik telah mendapat pengakuan internasional sebagai warisan budaya dunia yang berasal dari Indonesia.
Melalui Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober.
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Himbauan ini jugalah yang kemudian memunculkan gerakan mengenakan batik pada Hari Batik Nasional. Bukan hanya di kalangan pemerintahan, melainkan siswa-siswi di sekolah serta masyarakat umum pun ikut mengenakan batik untuk memperingati hari tersebut.